Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dari Pengusaha Rp46,8 Miliar

Senin, 19 Juni 2023 19:36 WITA

Card image

Suasana Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat Sidang Perdana Lukas Enembe, Senin (19/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

"Terdakwa tidak melaporkannya kepada KPK dalam tenggang waktu 30 har sebagaimana ditentukan undang undang. Padahal, penerimaan itu tanpa alas hak yang sah menurut hukum," bebernya.

"Bahwa perbuatan terdakwa, menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp1.000.000.000 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," sambungnya.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Atas dakwaan tersebut, Lukas Enembe langsung protes dan merasa keberatan. Lukas mengklaim sama sekali tidak menerima suap ataupun gratifikasi dari pengusaha. Ia merasa difitnah oleh tim jaksa lewat surat dakwaannya.

"Keberatan pribadi Lukas Enembe, saya difitnah, saya dizalimi, saya dimiskinkan," kata Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona saat membacakan pleidoi atau nota keberatan kliennya. 

Lukas merasa KPK sengaja mencari-cari kesalahannya. Padahal, Lukas berdalih, tidak pernah merampok uang rakyat. Ia juga menuding KPK sengaja menggiring opini publik seolah-olah dirinya menerima suap dan gratifikasi.

"Saya Lukas Enembe, tidak pernah merampok uang negara, tidak pernah menerima suap. Tapi, tetap saja KPK menggiring opini publik seolah-olah saya penjahat besar. Saya dituduh penjudi, sekalipun itu memang benar, hal itu merupakan tindak pidana umum. Bukan KPK yang mempunyai kuasa melakukan penyelidikan," katanya.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya