Mahfud MD: Jadilah Sarjana HTN yang Mendukung Kemajuan Bangsa dan Negara
Senin, 27 Mei 2024 00:32 WITA

Males Baca?
MCWNEWS.COM JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tidak cukup hanya menjadi sarjana Hukum Tata Negara (HTN) yang pandai saja, namun harus bertanggungjawab untuk kemajuan bangsa dan negara.
“Bawalah panji-panji idealism dalam mengisi pembangunan Indonesia pada aspek ketatanegaraan, jadilah sarjana HTN yang intelektual, pandai dan bertanggungjawab bagi masyarakat dan berbakti pada negara," tegas Mahfud MD pada acara Pelantikan Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) periode 2021-2025 di Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Dalam sambutannya Mahfud MD menekankan agar menjadil sarjana sebagaimana amanat Bung Hatta.
"Bung Hatta selalu menekankan untuk menjadi intelektual cendekiawan, yaitu kaum yang mulia hatinya, dan juga jangan pernah takut untuk mengkritik pemerintah,” ujar Menko Polhukam, yang juga Ketua Umum APHTN-HAN periode sebelumnya.
APHTN-HAN saat ini beranggotakan ribuan dosen di berbagai kampus di seluruh Indonesia. Di mana AP HTN-HAN tahun ini telah menginjak usia ke-41. Pengurus APHTN-HAN periode 2021-2025 adalah antara lain: Ketua Umum, Prof Guntur Hamzah (Guru Besar Unhas/Sekjen MK) Sekjen, Dr Bayu Dwi Anggono (Dekan FH Univ Jember).
Acara ini dihadiri, Prof. Dr. Widodo Eka Cahyana, Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kementrian Hukum dan HAM, Fritz Edward Siregar, Komisioner Bawaslu, Ma’ruf Cahyono, Sekjen MPR, dan perwakilan dari Kemenkumham, Mahkamah Konstitusi, Kemenko Polhukam, LPSK, Ombudsman, dan pengurus wilayah, serta jajaran pengurus pusat yang baru dilantik.
(red)
Berita Lainnya

Pemprov Bali Kucurkan Rp400 Miliar untuk Perbaikan Jalan

Wawali Arya Wibawa: Moderasi Beragama Kunci Harmoni di Kota Denpasar

Akwan Minta Publik Hentikan Spekulasi Terkait Hilangnya Iptu Tomi Marbun

Pejabat Wilmar Group Jadi Tersangka Baru Suap Vonis Lepas Korupsi Ekspor Minyak

Layani 1.702 Sambungan Rumah di Kulon Progo, Kementerian PU Bangun SPAM Kamijoro

KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin EDC BRI

KPK Jadwalkan Periksa Gubernur Khofifah di Jatim Besok

KPK Sita Uang Rp10 Miliar terkait Korupsi Pengadaan Mesin EDC di BRI

KPK Cegah Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Pergi ke Luar Negeri

Komentar