MAKI Laporkan Pembocoran Dokumen Penyelidikan Kasus Tambang di ESDM

Jumat, 14 April 2023 14:25 WITA

Card image

Koordinator MAKI Boyamin Saiman, (Foto: Dok.mcw)

Males Baca?

Dalam laporan, MAKI juga mengajukan saksi-saksi yang diperiksa seperti Menteri ESDM Arifin Tasrif, Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli turut disebut karena selaku penanggung jawab dan pimpinan tertinggi di KPK atas pengawasan yang teledor, sehingga bocornya materi atau dokumen hasil penyelidikan tersebut.

Sedangkan yang dilaporkan adalah IS atas dugaan menerima dan menggunakan materi atau dokumen hasil penyelidikan KPK untuk menyelamatkan diri dan kawan kawannya.

MAT atas dugaan memberikan atau meneruskan dokumen hasil penyelidikan KPK kepada IS. MAT seharusnya memusnahkan atau membakar materi atau dokumen tersebut sehingga tidak bisa diakses oleh siapapun.

Boyamin menegaskan, KPK berwenang menangani, menyelidik, menyidik, menuntut tindak pidana menghalangi penyidikan dan penegakan hukum tersebut sebagaimana telah dilakukan terhadap Miryam S Haryani dan Federickh Yunadi.

"KPK harus berani mengungkap perkara ini meskipun patut diduga melibatkan orang dalam KPK. Justru itulah KPK harus lebih keras menerapkan keadilan terhadap diri sendiri karena akan memberikan keteladanan kepada seluruh rakyat Indonesia termasuk pejabatnya," tegasnya.

Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya