Mantan Korsatpel UPPKB Cekik Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 16 Februari 2024 15:54 WITA

Card image

Terdakwa Kasus UPPKB Cekik I Made Dwijati Arya Negara. (Foto: Dewa/MCW).

Males Baca?

DENPASAR - Mantan Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Unit Pelayanan Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk I Made Dwijati Arya Negara dijatuhi vonis 7 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat (16/2/2024).

"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa dengan pidana kurungan 7 tahun penjara dikurangi masa penahanan dan denda Rp 300 Juta subsidair 6 bulan penjara," ujar Hakim Ketua Heriyanti. Vonis ini lebih berat dari tuntutan pidana penjara 5 tahun yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Selain vonis penjara dan denda, Dwijati juga diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp 2,5 miliar. Jika tidak bisa membayar denda tambahan tersebut setelah 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan tetap, maka harta terdakwa disita oleh Jaksa dan akan dilelang. Seandainya masih belum memenuhi, maka terdakwa mendapat tambahan hukuman kurungan selama 2 tahun 6 bulan penjara. 

Sebelumnya, JPU Anak Agung Gede Lee Wisnhu Diputera dalam tuntutan yang dibacakan pada 

5 Februari lalu menegaskan,”Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 12e jo pasal 18 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi."

Sidang pembacaan putusan ini dilaksanakan secara hybrid. JPU, Hakim dan Penasihat Hukum di Pengadilan Tipikor Denpasar, sedangkan terdakwa Dwijati mengikuti persidangan di LP Kerobokan.

Reporter: Dewa


Komentar

Berita Lainnya