Marak Jalan Rusak di Daerah, KPK Ungkap Titik Rawan Korupsi Proyek Infrastruktur

Jumat, 19 Mei 2023 10:37 WITA

Card image

KPK telah melakukan Kajian Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Jalan periode 2017, yang difokuskan pada pembangunan dan preservasi jalan, Jumat (19/5/2023). (Foto: Dok. satrio/ mcwnews)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menyoroti masalah jalan rusak yang menjadi perbincangan hangat dalam beberapa waktu belakangan ini. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sampai turun tangan meninjau jalan rusak di berbagai daerah, di antaranya, Lampung dan Jambi.

Menurut data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2021 menunjukkan, dari 546.116 KM jalan nasional, provinsi, hingga kabupaten-kota di Indonesia, sepanjang 174.298 KM jalan mengalami rusak dan rusak berat. Sementara sisanya, 139.174 KM jalan dalam kondisi sedang dan 232.644 KM jalan dalam kondisi baik. 

Data tersebut memperlihatkan bahwa jalan dengan kondisi baik belum menyentuh angka 50%. Padahal, jalan yang berfungsi dengan baik dapat berkontribusi menurunkan biaya produksi-distribusi barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat, meningkatkan mobilitas warga, serta turut menarik investor untuk peningkatan daya saing dan penggerak roda ekonomi Indonesia. 

Capaian pembangunan kondisi jalan ini, nyatanya tidak selaras dengan besaran anggaran yang telah dialokasikan pemerintah setiap tahunnya. Pada tahun 2023, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang digelontorkan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) untuk pembangunan infrastruktur—termasuk pembangunan jalan, sebanyak Rp125,18 triliun.

"Anggaran besar yang dikeluarkan untuk pembangunan ini justru dijadikan lahan basah tindak pidana korupsi. Hal ini dibuktikan lewat beberapa kasus korupsi terkait pembangunan infrastruktur jalan yang telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rentang tahun 2015 hingga 2022,," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (19/5/2023).

Ali membeberkan sejumlah kasus korupsi terkait proyek infrastruktur di daerah. Di antaranya, kasus korupsi di Kabupaten Bengkalis pada tahun 2022 yang melibatkan suap terkait proyek pembangunan jalan. Kedua, pada tahun 2017 terjadi suap terkait dana peningkatan ruas jalan Kemiri-Depapre di Provinsi Papua. 

Kasus ketiga dan keempat terjadi pada tahun 2016, yakni suap terkait Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk pembangunan dan perawatan jalan di Sumatera Barat; serta modus berupa pengusulan kegiatan pelebaran jalan Tehoru-Laimu dalam kegiatan pekerjaan konstruksi jalan Werinama-Laimu.

"KPK telah melakukan Kajian Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan Jalan periode 2017, yang difokuskan pada pembangunan dan preservasi jalan," kata Ali.

Adapun, temuan kajian menunjukkan kasus korupsi pada penyelenggaraan jalan didominasi adanya suap dan penyalahgunaan kewenangan. Tak hanya itu, korupsi proyek jalan juga didominasi perbuatan curang oleh pemborong atau pengawas dan penerima pekerjaan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya

Bendesa Berawa Segera Disidangkan