KPK Ungkap Celah Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Negeri

Jumat, 19 Mei 2023 10:06 WITA

Card image

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengupayakan pencegahan potensi korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Sebab, KPK menemukan masih ada celah terjadinya tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru di universitas negeri.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyampaikan bahwa pendidikan tinggi adalah jenjang dimana pendidikan korupsi diuji. Adanya beberapa kasus korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru beberapa tahun terakhir menjadi penanda rentannya tata kelola perguruan tinggi di Indonesia.

"Yang kita ingin lakukan kita bangun tata kelola yang baik kedepannya, kuncinya adalah transparan sehingga kepercayaan publik tinggi dan risiko korupsi bisa kita tekan," ungkap Pahala dikutip Jumat (19/5/2023).

KPK memiliki harapan terkait pengelolaan perguruan tinggi kedepannya. Hal ini melihat sumber daya perguruan tinggi yang berpotensi masuk ke dunia kerja, yang rentan terjadi penyuapan serta gratifikasi.

KPK melakukan kajian dengan mengambil 7 sampel PTN dari Kemendikbud Ristek RI dan 6 PTN dari Kemenag RI pada akhir 2022. Lebih lanjut, dilakukan pula pendalaman dengan 6 sampel PTN pada bulan Maret 2023.

KPK memfokuskan kajian pada penerimaan mahasiswa baru tahun 2020-2022 dalam program studi S1 Fakultas Kedokteran, Teknik, dan EKonomi.

Dalam hasil kajian ditemukan beberapa permasalahan. Pertama, adanya ketidakpatuhan PTN terhadap kuota penerimaan mahasiswa khususnya jalur mandiri. Kedua, mahasiswa yang diterima pada jalur Mandiri tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh PTN (ranking/kriteria lain). 

Ketiga, praktik penentuan kelulusan sentralistik oleh seorang Rektor cenderung tidak akuntabel. Keempat, besarnya Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) sebagai penentu kelulusan.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya