KPK Ungkap Celah Korupsi Penerimaan Mahasiswa Baru di Universitas Negeri

Jumat, 19 Mei 2023 10:06 WITA

Card image

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?

Kelima, tidak transparan dan akuntabel-nya praktik alokasi 'bina lingkungan' dalam penerimaan mahasiswa baru. Keenam, adanya ketidakvalidan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), sehingga tidak dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan dasar pengambilan kebijakan.

“Kami masih menemukan adanya disparitas praktik antar-perguruan tinggi yang kita nilai bahaya. Kita masih menemukan juga rektor penentu tunggal afirmasi," kata Pahala.

Oleh karena itu, sebagai upaya pencegahan potensi korupsi menjelang masa Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2023, KPK memberikan beberapa rekomendasi yang dihaarapkan dapat membantu pengelolaan PMB yang bersih dan bebas korupsi.

Adapun, berikut rekomendasi KPK dalam tata kelola penerimaan mahasiswa baru:

1. Mewajibkan PTN untuk meningkatkan transparansi pada seleksi jalur mandiri (jumlah kuota penerimaan, kriteria dan mekanisme penilaian, serta afirmasi diumumkan secara detail sebelum seleksi dilaksanakan)

2. Menyatakan bahwa besaran SPI tidak menjadi penentu kelulusan. Besaran SPI diterapkan berbasis kemampuan sosial ekonomi keluarga mahasiswa seperti penerapan UKT.

3. PTN membangun sistem otomasi dalam penentuan kelulusan PMB (Rektor tidak menjadi penentu tunggal atau membangun mekanisme kolektif dalam pengambilan keputusan akhir PMB)

4. Dirjen Dikti memberi sanksi administratif yang lebih tegas bagi PTN yang melanggar ketentuan PMB. 

5. Memperbaiki akurasi dan validitas data PD-DIKTI baik di tingkat PTN maupun nasional serta mendayagunakannya sebagai alat kontrol dan evaluasi pelaksanaan PMB.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya