Kejagung Ungkap Peran Jonny Plate dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo

Rabu, 17 Mei 2023 16:14 WITA

Card image

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat digiring petugas Kejagung, Rabu (17/5/2023). (Foto: Putra/mcw)

Males Baca?


 
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jonny G Plate (JGP) sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

Serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020 sampai dengan 2022.

"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (17/5/2023).

Dikatakan, Jonny Plate yang ditahan sejak 17 Mei 2023 sampai dengan 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dijerat sejumlah pasal.

Yakni disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya kata Sumedana, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam dari pukul 09.00 hingga pukul 10.30 WIB oleh 4 orang Tim Penyidik. 

Selama pemeriksaan, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh Tim Penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI, serta Pengguna Anggaran (PA) dalam peristiwa pidana dalam proyek tersebut.

Dalam perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya