Buntut Pamer Gaya Hidup Mewah, Pejabat Bea Cukai Andhi Pramono Jadi Tersangka KPK

Selasa, 28 Mei 2024 16:57 WITA

Card image

tersangka penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan, Senin (15/5/2023). (Foto: Gedung KPK. Dok.mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti temuan kejanggalan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono, ke tingkat penyelidikan. Bahkan, KPK sudah meningkatkan temuan tersebut ke tahap penyidikan.

Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK kemudian menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka. Andhi Pramono ditetapkan sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

"Benar, dengan ditemukannya dugaan peristiwa pidana terkait penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh salah seorang pejabat di Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dan diperkuat pula dengan adanya kecukupan alat bukti sehingga KPK meningkatkan perkara dimaksud ke tahap penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (15/5/2023).

Andhi Pramono merupakan salah satu penyelenggara negara yang sempat disorot karena pamer harta kekayaan atau hidup mewah alias flexing. Pejabat Bea Cukai tersebut kemudian dipanggil KPK berkaitan dengan laporan harta kekayaannya.

Nama Andhi Pramono sempat menjadi perbincangan dalam beberapa waktu lalu. Khususnya, soal rumah mewah yang berlokasi di Cibubur, Jakarta Timur. Rumah tersebut disebut-sebut kerap ditempati Andhi. Namun tersebut, rumah tersebut tidak tercantum di LHKPN Andhi Pramono.

KPK kemudian menggeledah salah satu rumah Andhi Pramono yang berlokasi di daerah Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 12 Mei 2023. Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan dalam penyidikannya.

KPK berhasil menemukan dan mengamankan sejumlah dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi Andhi Pramono. Saat ini, KPK sedang menganalisa dokumen dan alat elektronik tersebut untuk proses penyitaan.

"Di rumah tersebut, tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti diantaranya berbagai dokumen dan alat elektronik. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk mengaitkan dengan unsur dugaan penerimaan gratifikasi yang disangkakan," ujar Ali.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah Andhi Pramono untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Andhi Pramono sudah dicegah bepergian ke luar negeri sejak 12 Mei 2023.

"Cegah diajukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI sejak 12 Mei 2023 untuk periode pertama dan dapat diperpanjang untuk period kedua sebagaimana kebutuhan tim penyidik," pungkas Ali.

 

 

Reporter: Satrio

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya