Jadi Tersangka, Mantan Dirut PT Amarta Karya Ditahan KPK

Rabu, 17 Mei 2023 19:41 WITA

Card image

Konferensi Pers Penahanan Mantan Dirut PT Amarta Karya Catur Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Amarta Karya, Catur Prabowo (CP) sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan subkontraktor fiktif di PT Amarta Karya Persero tahun 2018 sampai 2020.

Catur Prabowo langsung dijebloskan ke penjara usai diperiksa sebagai tersangka, hari ini. KPK menahan Catur untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai 17 Mei hingga 5 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik menahan tersangka CP untuk 20 hari pertama terhitung 17 Mei 2023 sampai 5 Juni 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Catur Prabowo ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Amarta Karya, Trisna Sutisna (TS). Tapi, Trisna sudah lebih dahulu ditahan KPK pada pekan lalu. Trisna ditahan di Rutan Markas Komando Puspomal, Jakarta Utara.

Dalam perkara ini, diduga ada sekira 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya Persero yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur dan Trisna. Di mana, sejumlah proyek tersebut di antaranya, pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur.

Kemudian, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta. Selanjutnya, pembangunan laboratorium bio safety level tiga di Universitas Padjajajran (Unpad).

KPK menyebut uang yang diterima Catur Prabowo dan Trisna Sutisna diduga digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka tersebut, negara ditaksir mengalami kerugian sekira Rp46 miliar. KPK saat ini masih terus menelusuri aliran uangnke pihak-pihak lainnya. Diduga, banyak pihak yang kecipratan dana haram proyek tersebut.

Atas perbuatannya, Catur disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya