Masih Berstatus Buronan, Bupati Ricky Pagawak Dijerat KPK Tersangka TPPU

Jumat, 23 Desember 2022 08:45 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat Mengumumkan Penetapan Tersangka TPPU Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, Jumat (23/12/2022). (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Kasus dugaan suap dan gratifikasi tersebut dikembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan Ricky Ham Pagawak sebagai tersangka TPPU. Ricky Pagawak diduga telah mengalihkan uang hasil suap dan gratifikasi terkait proyek di Mamberamo Tengah ke sejumlah aset yang bernilai ekonomis.

"Dari hasil pengembangan fakta-fakta hasil penyidikan dugaan korupsi, saat ini ditemukan fakta dan alat bukti adanya dugaan pengalihan hasil.korupsi pada aset bernilai ekonomis," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Gedung KPK,  Jumat (23/12/2022).

"Sehingga, KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tsk RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," sambungnya.

KPK telah mengantongi kecukupan bukti terkait pengalihan uang hasil korupsi Ricky Pagawak ke sejumlah aset. KPK juga telah melakukan proses penyitaan terhadap aset hasil korupsi Ricky Pagawak. Aset tersebut di antaranya, tanah dan kendaraan.

"Sejauh ini penyidik sudah lakukan penyitaan terhadap beberapa aset diantaranya 8 bidang tanah dan bangunan serta 5 unit mobil," terangnya.

Saat ini, KPK masih terus memburu Ricky Ham Pagawak. Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai buronan KPK. Sebab, Ricky melarikan diri alias kabur saat akan ditangkap KPK. KPK meminta bantuan masyarakat jika mengetahui keberadaan Ricky Pagawak 

"Kami berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK. Termasuk informasi keberadaan tersangka yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK beberapa waktu yang lalu," beber Ali.

"Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya. Untuk itu KPK juga mengingatkan siapapun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK karena itu diancam pidana sebagaimana UU Tipikor," imbuhnya.

 

Reporter: Satrio

Editor: Sevianto


  • TAGS:

Komentar

Berita Lainnya