Tangani Dugaan Korupsi Dana Hibah BPKAD Kota Sorong, Kejari Menunggu Hasil Audit BPK

Jumat, 23 Desember 2022 00:48 WITA

Card image

Konferensi Pers Refleksi Akhir Tahun 2022, kamis, (22/12/2022). (Foto: dok.kum/mcw)

Males Baca?


SORONG - Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan alat tulis kantor (ATK) barang cetakan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) APBD Kota Sorong tahun anggaran 2017 masih berjalan.

Saat ini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong tinggal menunggu hasil perhitungan kerugian negara (PKN), dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Muhammad Rizal melalui Kasi Pidsus Khusnul Fuad menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati BPK RI Perwakilan Papua Barat, dan juga pusat terkait perhitungan hasil kerugian negara.

"Jawaban dari lembaga auditor keuangan negara ini, mereka minta tambahan data untuk memperkaya perhitungan kerugian negara dalam perkara tindak pidana korupsi ATK senilai Rp8 miliar ini," ucapnya, Jumat (23/12/2022).

Dikatakan, perhitungan kerugian negara perkara tindak pidana korupsi ATK Kota Sorong yang sudah di tangan BPK kurang lebih 1 tahun.

Menurutnya, Kejaksaan tinggi Papua Barat dan Kejari Sorong tidak mandek alias berpotensi SP3 dalam menangani perkara ini.

Hal itu karena sudah beberapa kali penyidik Kejaksaan Negeri Sorong melakukan gelar dan kasus ini tinggal menunggu hasil audit untuk penetapan siapa saja yang diduga terlibat.

Sebelumnya Kajati Papua Barat Juniman Hutagaol menyatakan optimis dengan tambahan data yang diminta BPK Pusat, sehingga lembaga auditor negara tersebut segera menyimpulkan berapa kerugian negara.

"Menurut saya tinggal tunggu waktu saja, karena minggu lalu penyidik Kejari Sorong sudah berkomunikasi dengan BPK Pusat," kata Kajati.

Salah satu warga Kota Sorong, Herman berharap Kejaksaan Negeri Sorong segera menetapkan tersangka dalam kasus ini, karena penangannya sudah lama berada di meja penyidik dan BPK.

 

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya