Tangani Dua Perkara, Kejati Papua Barat Selamatkan Uang Negara Rp115 Miliar

Kamis, 22 Desember 2022 14:22 WITA

Card image

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat Juniman Hutagaol, (Foto: Kum/mcw)

Males Baca?

 

MANOKWARI- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah berhasil menyelamatkan keuangan negara atas kasus korupsi dan perdata yang ditangani. Nilainya pun cukup fantastis, yakni mencapai Rp115,39 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat Juniman Hutagaol dalam konferensi pers akhir tahun di Kantor Kejati Papua Barat mengatakan, uang negara yang diselamatkan berasal dari dua penanganan perkara.
 
"Totalnya Rp115,39 miliar hasil penanganan perkara tindak pidana korupsi sebesar Rp965 juta, dan perkara perdata sebesar Rp114,43 miliar," tuturnya, Kamis (22/12/2022).

Ia mengatakan, penyelesaian perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Januari hingga Desember 2022 oleh Bidang Pidana Khusus (Pidsus), berjalan cukup maksimal.

Yakni mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi terpidana di lima Kejaksaan Negeri (Kejari) jajaran.
 
Pada tahap penyidikan lanjutnya, hingga Desember 2022 Bidang Pidsus telah menyelesaikan 5 dari 20 perkara, pra penuntutan menyelesaikan 12 dari 18 perkara.

Kemudian penuntutan telah menyelesaikan 9 dari 14 perkara, dan pada tahap eksekusi terpidana menyelesaikan 28 dari 34 perkara.

Untuk Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), sepanjang 2022 Kejati Papua Barat menyelesaikan 18 perkara yang terdiri dari 6 perkara perdata, dan 12 pelayanan hukum melalui Pos Pelayanan Hukum (PPH).

Dari enam perkara perdata, di antaranya satu perdata litigasi, satu perdata non litigasi, dua pertimbangan hukum, dua bantuan hukum litigasi dan non litigasi.

"Sementara 12 perkara pelayanan hukum dalam bentuk konsultasi hukum dan pelayanan masyarakat," terang Kejati Papua Barat.

Reporter: Edy
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya