Giliran Kantor Khofifah dan Emil Dardak di Surabaya Digeledah KPK

Rabu, 21 Desember 2022 12:15 WITA

Card image

Kantor Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya, Emil Dardak yang digeledah KPK, Rabu, (21/12/2022). (Foto: ist)

Males Baca?


JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mencari bukti tambahan terkait dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur (Jatim). Bukti tambahan tersebut dicari penyidik KPK lewat serangkaian upaya paksa penggeledahan. 

Penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di Gedung DPRD Jatim hingga rumah kediaman pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini sejak Senin, (19/12/2022). Penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang di antaranya berupa dokumen serta uang tunai. 

Penyidik melanjutkan upaya penggeledahan pada hari ini. Kali ini, giliran Kantor Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Wakilnya, Emil Dardak yang digeledah. Tak hanya itu, penyidik juga turut menggeledah Kantor Sekretariat Daerah (Sekda) dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.

"Betul, hari ini (21/12) tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Gubernur, Wagub, Sekretariat Daerah dan Bappeda Jatim," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (21/12/2022).

Belum diketahui apa saja yang diamankan dalam penggeledahan tersebut. Sebab, kata Ali, penggeledahan masih berlangsung hingga malam hari ini. KPK akan menginformasikan lebih detil hasil penggeledahan hari ini setelah rampung.

"Informasi yang kami terima, sejauh ini kegiatan masih berlangsung. Kami akan sampaikan perkembangannya nnti setelah semua kegiatan selesai," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.

 

Reporter: Satrio

Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya