KPK Endus Interaksi Mencurigakan Antara Oknum Jaksa dengan Pejabat MA

Rabu, 21 Desember 2022 08:35 WITA

Card image

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, (Foto: dok. Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencurigai interaksi antara Jaksa Fungsional pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Dodi W Leonard Silalahi dengan seorang saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Adapun, saksi yang dicurigai berinteraksi dengan Dodi W Leonard Silalahi yakni, seorang pejabat di Mahkamah Agung (MA). KPK kemudian mengonfirmasi dugaan adanya interaksi janggal tersebut kepada Dodi W Leonard Silalahi pada Selasa (20/12/2022), kemarin.

"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaannya adanya interaksi saksi dengan beberapa saksi yang pernah dipanggil oleh tim penyidik," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (21/12/2022).

Belum diketahui secara detil terkait apa interaksi antara oknum jaksa tersebut dengan pejabat MA. Untuk diketahui, Dodi sendiri merupakan mantan jaksa KPK. Dia kembali ditarik ke Kejaksaan Agung (Kejagung) lantaran terlibat kasus asusila sewaktu bertugas di KPK.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan 13 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Mereka yakni, dua Hakim Agung, Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Kemudian, dua Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu dan Prasetio Nugroho.

Selanjutnya, Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza; empat PNS MA, Desy Yustria (DY), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Lantas, dua Pengacara, Theodorus Yosep Parera (TYP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam perkara ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, Gazalba, Prasetio, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno. 

Sejumlah uang tersebut diduga terkait pengurusan upaya kasasi di MA atas putusan pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Adapun, total uang tunai yang diserahkan oleh Yosep Parera dan Eko Suparno terkait pengurusan perkara tersebut yakni sekira 202 ribu dolar Singapura atau setara Rp2,2 miliar. 

Uang tersebut kemudian dibagi-bagi kepada hakim serta pegawai MA. KPK sedang mendalami lebih detil rincian yang suap yang diterima para pegawai dan Hakim MA.

KPK kemudian mengembangkan kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA tersebut dan menetapkan satu tersangka lainnya. Adapun, tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara tersebut yakni, Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW).

Edy ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut bermain perkara di MA. Adapun, perkara yang diurus Edy Wibowo terkait upaya kasasi kepailitan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (PT SKM) yang sedang berproses di MA. Edy Wibowo diduga menerima suap sebesar Rp3,7 miliar terkait pengurusan perkara tersebut.

 

Reporter: Satrio

Editor: Sevianto


Komentar

Berita Lainnya