Kejagung Periksa 1 Orang Saksi Terkait Kasus PT Adhi Persada Realti

Rabu, 21 Desember 2022 11:35 WITA

Card image

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, (Foto: dok.kum)

Males Baca?


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan korupsi pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.

Satu orang saksi yang diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) ini berinisial NH.

"Saksi merupakan karyawan/Project Finance Manager PT Adhi Persada Realti. Dia diperiksa untuk tersangka SU," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Rabu (21/12/2022).

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

Sebelumnya dalam perkara ini, pihak Kejaksaan Agung telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka.

Kelima orang tersebut yakni SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT Adhi Persada Realti, FF selaku Direktur Utama PT Adhi Persada Realti.

Kemudian VSH selaku Notaris, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang, dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang.

 

Reporter: Putra

Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya