Masyarakat Adat Yec dan Yen Desak Pengakuan Negara Atas Lahan yang Dipetakan

Rabu, 29 Mei 2024 06:06 WITA

Card image

Ketua Himpunan Pemuda Moskona (HIPMOS) Teluk Bintuni , Piter Masakoda berpose jongkok menggunakan topi, (Foto: Haiser/mcw)

Males Baca?


BINTUNI - Masyarakat adat Yec dan Yen Suku Moskona di Distrik Masyeta, Kabupaten Teluk Bintuni mendesak pengakuan negara atas 2.800 hektar luas wilayah adat marga yang berhasil dipetakan.
 
Ketua Himpunan Pemuda Moskona (Hipmos) Teluk Bintuni Piter Masakoda menjelaskan, 2.800 hektar yang dapat dipetakan secara partisipatif melalui proses panjang dan diakhiri kesepakatan bersama marga tetangga, dengan ikut mengukuhkan batas wilayah adat marga Yen dan Yec.

"Pemetaan ini bertujuan untuk melindungi hak-hak masyarakat adat di marga Yec dan Yen," tuturnya bersama komunitas masyarakat adat Yec dan Yen kepada wartawan, Senin (14/11/2022).

Dengan adanya pemetaan ini, pihaknya berharap pemerintah dapat mendukung dan memberikan pengakuan kepada dua komunitas tersebut melaui SK penetapan komunitas masyarakat adat yang dikeluarkan oleh Bupati.

Menurutnya, hal itu sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Teluk Bintuni.

"Masih ada PR besar bagi Hipmos untuk membantu komunitas masyarakat adat lainnya seperti marga Isbeined, Isurkahmei dan marga lainnya yang berada di wilayah 7 suku, mereka juga meminta hal yang sama," bebernya.

Perwakilan komunitas masyarakat adat marga Yec, Zakeus Yec menyampaikan bahwa pemetaan partisipatif ini penting untuk menyelamatkan hasil sumber daya alam yang ada di dalam wilayah adat kami.

"Pemetaan ini juga memastikan hak-hak kami marga Yec dan Marga Yen," ungkapnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya