KPK Limpahkan Perkara Penyuap Bupati Mamberamo Tengah ke Pengadilan

Senin, 14 November 2022 06:39 WITA

Card image

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan tiga terdakwa penyuap Bupati Mamberamo Tengah ke Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, (14/11/2022), (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyusun surat dakwaan untuk tiga terdakwa penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Surat dakwaan dan berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke tahap Pengadilan Tipikor Makassar.

Adapun, ketiga terdakwa penyuap Ricky Pagawak tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Simon Pampang dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/11/2022).

Saat ini, sambung Ali, status penahanan para terdakwa telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Tapi, untuk sementara waktu, para terdakwa masih dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Saat ini, Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Marten Toding ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta Selatan.

"Untuk agenda pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," pungkas Ali.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya