Ayah dan Anak Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Segera Diadili

Sabtu, 05 November 2022 03:18 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, (Foto: Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Ayah dan anak yang merupakan penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, segera disidangkan. Ayah dan anak tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya, Simon Pampang (SP) dan Direktur PT Bumi Abadi Perkasa, Jusieandra Pribadi Pampang (JPP).

Selain ayah dan anak tersebut, KPK juga bakal segera menyidangkan tersangka penyuap Ricky Pagawak lainnya. Ia adalah Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan ketiga tersangka tersebut.

"Tahap II tersebut dilaksanakan karena berkas perkara penyidikan untuk tiga tersangka yaitu SP (Simon Pampang), JPP (Jusieandra Pribadi Pampang) dan MT (Marten Toding) dinyatakan lengkap," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi mcwnews.com, Sabtu (5/11/2022).

Lebih lanjut, kata Ali, penahanan terhadap para tersangka tersebut saat ini masih dilanjutkan oleh tim jaksa. Para tersangka masih ditahan masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung sejak 4 sampai 23 November 2022. Tim jaksa akan segera menyusun surat dakwaan untuk ketiganya.

"Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor segera dilaksanakan tim jaksa dalam waktu 14 hari kerja," ucapnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya