Wakil Bupati Mamberamo Tengah Dipanggil KPK Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi

Senin, 24 Oktober 2022 12:48 WITA

Card image

Wakil Bupati (Wabup) Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin, (24/10/2022). Foto: Dok. mcwnews)

Males Baca?

JAKARTA - Wakil Bupati (Wabup) Mamberamo Tengah, Yonas Kenelak masuk dalam agenda pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, atas nama Yonas Kenelak (Wakil Bupati Mamberamo Tengah)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Senin (24/10/2022).

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Todong (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.

KPK telah melakukan proses penahanan terhadap para pihak pemberi suap. Sedangkan Ricky Pagawak selaku tersangka penerima suap, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri. 

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya