Bupati Toraja Utara Penuhi Panggilan KPK terkait Korupsi Gereja di Papua

Selasa, 18 Oktober 2022 13:38 WITA

Card image

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang penuhi panggilan KPK, Selasa, (18/10/2022), Foto: Dok. MCWNEWS.

Males Baca?


MCWNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini. Sedianya, dia akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika Papua.

Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya Yohanis mangkir alias tidak memenuhi panggilan pada Jumat, 14 Oktober 2022. Keterangan Yohanis dibutuhkan untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Yohanis Bassang (Bupati Toraja Utara)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ipi Maryati Kuding melalui pesan singkatnya, Selasa (18/10/2022).

Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya