KPK Panggil Pejabat Mimika Dalami Korupsi Pembangunan Gereja

Senin, 14 November 2022 04:40 WITA

Card image

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, (Foto: Dok. Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Kabupaten Mimika, Marthen Salossa, hari ini. Sedianya, Marthen bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. 

Selain Marthen, KPK juga memanggil Pensiunan PNS Pemkab Mimika, Cherly Lumenta; Karyawan PT Peputra Masterindo, Asan; pihak swasta, Harianto Tanamoeljono; serta Projects Manajer, Sutoyo. KPK membutuhkan keterangan para saksi untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati Mimika, Eltinus Omaleng (EO).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/11/2022).

Sekadar informasi, KPK telah resmi menetapkan Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO) sebagai tersangka. Eltinus ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Eltinus ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya. Keduanya yakni, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA).

Ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya