Geledah Apartemen Lukas Enembe di Jakarta, KPK Amankan Emas Batangan

Kamis, 10 November 2022 08:37 WITA

Card image

Geledah Apartemen Lukas Enembe di Jakarta, KPK Amankan Emas Batangan JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah dan apartemen yang diduga milik Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) di Jakarta. Penggeledahan di dua lokasi tersebut dilancarkan pada Rabu (10/11/2022), kemarin. "Tim penyidik KPK (9/11) dalam perkara dengan tersangka LE, telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka LE dan juga sebuah apartemen," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/11/2022). KPK menemukan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi Lukas Enembe. Di antaranya, emas batangan, uang tunai, dokumen, hingga catatan keuangan. KPK sedang menganalisis barang-barang tersebut guna proses penyitaan. "Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan. Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tsk LE dkk," terang Ali. Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi. Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe. Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan. Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut (Satrio)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah rumah dan apartemen yang diduga milik Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE) di Jakarta. Penggeledahan di dua lokasi tersebut dilancarkan pada Rabu (10/11/2022), kemarin.

"Tim penyidik KPK (9/11) dalam perkara dengan tersangka LE, telah selesai melakukan penggeledahan di 2 lokasi berbeda di Jakarta yaitu rumah kediaman tersangka LE dan juga sebuah apartemen," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (10/11/2022).

KPK menemukan beberapa barang yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi Lukas Enembe. Di antaranya, emas batangan, uang tunai, dokumen, hingga catatan keuangan. KPK sedang menganalisis barang-barang tersebut guna proses penyitaan.

"Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah dan juga emas batangan. Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan tsk LE dkk," terang Ali.

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya