Usut Korupsi Lukas Enembe, KPK Dalami Tupoksi Sekda Papua

Senin, 07 November 2022 05:45 WITA

Card image

Penyidik mendalami keterangan saksi Ridwan Rumasukun soal tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) di Pemprov Papua, Senin, (7/11/2022). (Foto: dok.mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Ridwan Rumasukun, pada Jumat, (5/11/2022). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

Penyidik mendalami keterangan saksi Ridwan Rumasukun soal tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) di Pemprov Papua. Diduga, ada penyalahgunaan kewenangan pejabat daerah dalam berbagai proyek di Papua.

"Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua), saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Selain Ridwan Rumasukun, penyidik juga telah mengantongi keterangan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Noldy Taroreh. Noldy ditelisik penyidik soal pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur di Papua. Diduga, banyak proyek yang jadi bancakan pejabat daerah.

"Noldy Taroreh (Kepala ULP), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua," terangnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya