Usut Korupsi Lukas Enembe, KPK Dalami Tupoksi Sekda Papua
Senin, 27 Mei 2024 11:11 WITA

Penyidik mendalami keterangan saksi Ridwan Rumasukun soal tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) di Pemprov Papua, Senin, (7/11/2022). (Foto: dok.mcw)
Males Baca?
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Ridwan Rumasukun, pada Jumat, (5/11/2022). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).
Penyidik mendalami keterangan saksi Ridwan Rumasukun soal tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) di Pemprov Papua. Diduga, ada penyalahgunaan kewenangan pejabat daerah dalam berbagai proyek di Papua.
"Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua), saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/11/2022).
Selain Ridwan Rumasukun, penyidik juga telah mengantongi keterangan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Noldy Taroreh. Noldy ditelisik penyidik soal pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur di Papua. Diduga, banyak proyek yang jadi bancakan pejabat daerah.
"Noldy Taroreh (Kepala ULP), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua," terangnya.
Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar