Usut Korupsi Lukas Enembe, KPK Dalami Tupoksi Sekda Papua

Senin, 07 November 2022 05:45 WITA

Card image

Penyidik mendalami keterangan saksi Ridwan Rumasukun soal tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) di Pemprov Papua, Senin, (7/11/2022). (Foto: dok.mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Papua, Ridwan Rumasukun, pada Jumat, (5/11/2022). Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE).

Penyidik mendalami keterangan saksi Ridwan Rumasukun soal tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) di Pemprov Papua. Diduga, ada penyalahgunaan kewenangan pejabat daerah dalam berbagai proyek di Papua.

"Ridwan Rumasukun (Sekda Provinsi Papua), saksi hadir dan didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Selain Ridwan Rumasukun, penyidik juga telah mengantongi keterangan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Noldy Taroreh. Noldy ditelisik penyidik soal pelaksanaan berbagai proyek infrastruktur di Papua. Diduga, banyak proyek yang jadi bancakan pejabat daerah.

"Noldy Taroreh (Kepala ULP), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan pelaksanaan beberapa proyek pekerjaan infrastuktur di Pemprov Papua," terangnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.

{bbseparator}

Di antaranya, terkait penerimaan suap dan gratifikasi proyek di daerah Papua. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah pihak lainnya. Sayangnya, KPK belum membeberkan secara detail siapa saja yang jadi tersangka serta konstruksi perkara yang menjerat Lukas Enembe.

Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) atas permintaan KPK. Ia dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran dilakukan karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.

Informasi terbaru, ada temuan PPATK terkait transaksi keuangan Lukas yang mengalir ke rumah judi alias kasino di luar negeri. PPATK menyebut jumlahnya hampir setengah triliun. KPK sedang mendalami temuan PPATK tersebut.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya