KPK Panggil Mantan Legislator Mimika Janes Natkime Terkait Korupsi Pembangunan Gereja 

Rabu, 09 November 2022 10:15 WITA

Card image

Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, (Foto: Dok. Sevianto/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Anggota DPRD Mimika, Papua, Janes Natkime, hari ini. Ia bakal diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 Tahun Anggaran 2015 di Kabupaten Mimika.

Selain Janes, KPK juga memanggil PNS pada Pemkab Mimika sekaligus Pendeta Gereja Gembala Sidang Rehobot Mile 32, Phlipus Dolame serta Bendahara Pengeluaran Khusus Bantuan BPKAD Mimika, Agustina Saklil. KPK membutuhkan keterangan mereka untuk sekaligus melengkapi berkas penyidikan tersangka Eltinus Omaleng (EO).

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (9/11/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua.

Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO). Kemudian, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). 

Dalam perkara ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Di mana, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya