KPK Hibahkan Aset Terpidana Korupsi Senilai Rp30 Miliar kepada TNI AU 

Selasa, 08 November 2022 03:23 WITA

Card image

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp30,9 miliar lebih, yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan, Selasa, (8/11/2022) (Foto: Ady/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset berupa tanah beserta bangunan di atasnya senilai Rp30,9 miliar lebih, yang merupakan barang rampasan negara dari perkara tindak pidana korupsi kepada TNI Angkatan Udara (AU) melalui Kementerian Pertahanan. 

Acara serah terima berlangsung di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur dengan dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri.

Firli menjelaskan, pemanfaatan aset barang rampasan dengan mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP)/hibah merupakan upaya KPK dalam optimalisasi asset recovery.

Dengan pemanfaatan yang tepat guna di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, diharapkan aset ini bisa dimanfaatkan oleh negara untuk kepentingan masyarakat luas. 

“Serah terima ini adalah bagian dari semangat membangun Indonesia dan semangat membantu tugas-tugas TNI AU,” tuturnya, Selasa (8/11/2022).

Dikatakan, KPK selalu berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara. Upaya pengelolaan BMN Rampasan melalui mekanisme pemanfaatkan diharapkan menjadi solusi untuk mengoptimalkan capaian asset recovery. 

Sekaligus sebagai langkah mitigasi risiko pengusaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, dan menjaga nilai ekonomis barang rampasan.

Ke depannya, KPK juga membuka kesempatan bagi Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah untuk bisa memanfaatkan barang rampasan dari pelaku tindak pidana korupsi yang didapatkan oleh KPK.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi