Sengketa Lahan Runway Bandara Sentani Resmi Dibawa ke Ranah Hukum

Selasa, 08 November 2022 00:28 WITA

Card image

Pengadilan Negeri Jayapura, (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?


JAYAPURA- Kasus sengketa lahan Runway Bandar Udara Internasional Sentani atau Bandar Udara Theys H. Eluay di Sentani Kabupaten Jayapura kini telah masuk ke ranah Pengadilan.

Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 249/Pdt.G/2022/PN Jap, tersebut terpantau di situs sipp Pengadilan Negeri Jayapura, dengan Penggugat atas nama Yakomina Felle.

Dikonfirmasi atas perkara tersebut, Sukma Agustiawan Sinukaban selaku kuasa hukum penggugat yakni Yakomina Felle membenarkan perkara yang sedang ditanganinya tersebut.

"Benar, atas surat kuasa kepada kami, maka perkara tersebut telah kami daftarkan ke Pengadilan, dan nanti Senin 14 November 2022 telah dijadwalkan sidang pertama di Pengadilan Negeri Jayapura," katanya, Senin (7/11/2022) malam.

Dijelaskan, untuk dasar gugatan adalah Penggugat Yakomina Felle yang merupakan Ondofolo Niho Yahim pemilik hak ulayat lahan runway Bandar Udara Internasional Sentani atau Bandar Udara Theys H. Eluay menggugat pihak Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan RI, Cq Dirjen Perhubungan Udara Cq Unit Penyelenggara Bandar Udara Sentani, atas lahan seluas 287. 080 m², yang saat ini digunakan sebagai Landasan pacu.

"Bahwa hak atas tanah adat sebagai objek sengketa, bukan tanpa dasar, melainkan sudah diakui oleh berbagai pihak, yakni para Ondofolo yang bertetangga dengan keondofoloan Niho Yahim, Lembaga Masyarakat Adat, Surat Pengakuan dari DPRP, dan adanya bukti pembayaran oleh Tergugat terhadap tanah yang berdampingan langsung dengan objek sengketa,"jelas Sukma.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya