Giliran Bos Perusahaan Swasta Ditahan KPK di Kasus Korupsi Gereja Kingmi

Rabu, 02 November 2022 13:40 WITA

Card image

Konferensi Pers Penahanan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara dalam Kasus Dugaan Korupsi terkait Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Rabu (2/11/2022) (Foto: Satrio/mcwnews)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lagi satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Kali ini, giliran Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA), yang ditahan KPK.

Bos perusahaan swasta tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Teguh Anggara bakal ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik menahan tersangka TA untuk 20 hari pertama terhitung hari ini, 2 November 2022 sampai 21 November 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO).

Kemudian, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Eltinus Omaleng dan Marthen Sawy telah lebih dahulu dilakukan proses penahanan.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Di mana, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya