Giliran Bos Perusahaan Swasta Ditahan KPK di Kasus Korupsi Gereja Kingmi

Rabu, 02 November 2022 13:40 WITA

Card image

Konferensi Pers Penahanan Direktur PT Waringin Megah, Teguh Anggara dalam Kasus Dugaan Korupsi terkait Proyek Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, Rabu (2/11/2022) (Foto: Satrio/mcwnews)

Males Baca?


JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan lagi satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Kali ini, giliran Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA), yang ditahan KPK.

Bos perusahaan swasta tersebut ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, hari ini. Teguh Anggara bakal ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Tim penyidik menahan tersangka TA untuk 20 hari pertama terhitung hari ini, 2 November 2022 sampai 21 November 2022 di Rutan KPK Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (2/11/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Mimika, Papua. Ketiga tersangka tersebut yakni, Bupati Mimika, Papua, Eltinus Omaleng (EO).

Kemudian, Kepala Bagian Kesra pada Setda Kabupaten Mimika, Marthen Sawy (MS) dan Direktur PT Waringin Megah (PT WM), Teguh Anggara (TA). Eltinus Omaleng dan Marthen Sawy telah lebih dahulu dilakukan proses penahanan.

Dalam perkara ini, ketiga tersangka tersebut diduga telah merugikan negara Rp21,6 miliar. Di mana, Eltinus Omaleng diduga mendapatkan jatah senilai Rp4,4 miliar dari hasil korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tersebut.

{bbseparator}

Eltinus diduga telah melakukan persekongkolan jahat dengan Teguh Anggara terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Eltinus dan Teguh sepakat adanya pembagian fee untuk keduanya. Eltinus mendapat fee 7 persen. Sedangkan Teguh, 3 persen.

Setelah adanya kesepakatan jahat tersebut, Eltinus kemudian memerintahkan anak buahnya, Marthen untuk memenangkan proyek Gereja Kingmi Mile 32 kepada perusahaan Teguh. Padahal, saat itu kegiatan lelang proyek belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, Marthen dan Teguh melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 miliar.

Namun, pada pelaksanaan pekerjaan, Teguh mensubkontrakkan seluruh pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda. Salah satunya, yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN) tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan. Padahal, pembayaran pekerjaan telah dilakukan. Hal itu menyebabkan kerugian negara.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya