KPK Hadirkan Dua Ahli untuk Bantu Persidangan Perkara Kejaksaan

Rabu, 02 November 2022 06:25 WITA

Card image

Gedung KPK, (Foto: ist)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui fungsi koordinasi supervisi (Korsup) membantu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam menyidangkan perkara rasuah.

Adapun, perkara tersebut berkaitan dengan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada Rumah Sakit Khusus Daerah Ibu dan Anak (RSKDIA) Siti Fatimah Makassar. KPK membantu dengan menghadirkan dua ahli di persidangan.

"KPK memberikan supervisi perkara ini agar penanganan bisa berjalan lebih lancar," kata Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK Jarot Faizal melalui keterangan resminya, Rabu (2/11/2022).

Jarot menerangkan bahwa dua ahli yang dihadirkan KPK berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 4 Tahun 2022.

Adapun, dua ahli yang dihadirkan yakni Ahli Pengadaan Barang dan Jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP) Fahrurozi dan Auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Triyo.

"Kedua ahli yang dihadirkan KPK dalam pendapatnya telah memperkuat dakwaan jaksa penuntut umum," kata Jarot.

Jarot mengatakan pihaknya sudah memberikan atensi terhadap kasus ini sejak lama. Lembaga Antikorupsi ingin perkara itu segera selesai.

"Perkara tersebut merupakan perkara supervisi KPK tahun 2022 pada Polda Sulawesi Selatan," ujar Jarot.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya