KPK Bakal Proses Hukum Pensiunan Pejabat yang Kuasai Aset Negara

Rabu, 02 November 2022 04:04 WITA

Card image

KPK mengingatkan kepada para pensiunan pejabat negara, khususnya di Halmahera Timur untuk mengembalikan aset-aset milik negara, Rabu (2/11/2022),

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya penguasan aset negara oleh mantan pejabat negara. KPK mengantongi data banyaknya pensiunan pejabat yang menguasai aset negara di daerah timur Indonesia, termasuk Halmahera Timur.

Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada para pensiunan pejabat negara, khususnya di Halmahera Timur untuk mengembalikan aset-aset milik negara. KPK mengancam akan memproses hukum para pensiunan yang tidak mengembalikan aset milik negara.

"Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan diproses hukum," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria saat menghadiri rapat monitoring dan evaluasi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, Maluku Utara, Rabu (2/10/2022).

Dian berharap para pejabat negara, khususnya di lingkungan Pemkab Halmahera Timur berkomitmen dalam pengembalian aset daerah setelah selesai menjabat. Salah satunya, melalui penandatanganan pakta integritas aset.

Menurut Dian, tujuan penandatanganan pakta integritas aset adalah selain memenuhi salah satu sub-indikator pada MCP (Monitoring Centre for Pevention), juga untuk optimalisasi pemasukan daerah di Kabupaten tersebut.

Upaya penandatanganan pakta integritas itu dilakukan menyusul masih banyaknya aset negara yang dikuasai para pensiunan pejabat. KPK menemukan maraknya penguasan aset oleh penjabat dan mantan pejabat di wilayah timur Indonesia, termasuk Halmahera Timur.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya