Sidang Korupsi Minyak Goreng kembali Digelar, Ini Peran Masing-masing Terdakwa 

Selasa, 01 November 2022 10:50 WITA

Card image

Suasana sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selasa (1/11/2022)) (Foto: ady)

Males Baca?

 

JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Sidang menghadirkan kelima terdakwa yakni Indrasari Wisnu Wardhana, Pierre Togar Sitanggang, Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma dan Lin Che Wei alias Weibinanto Halimadjati.

Dalam sidang terungkap bahwa perkara tersebut dilakukan atas prakarsa terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana dan Lin Che Wei, untuk mendegradasi atau melonggarkan syarat pemenuhan kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) 20 persen.

"Yaitu dengan menggunakan sistem pledge atau komitmen DMO 20 persen dari eksportir sebagai syarat pemberian persetujuan ekspor yang sifatnya hanya dilaporkan (self assesment), oleh pelaku usaha tanpa verifikasi kebenaran dokumen dan faktual," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Selasa (1/11/2022).

Dengan adanya peluang tersebut, maka terdakwa Master Parulian Tumanggor, Stanley Ma dan Pierre Togar Sitanggang secara aktif mengurus persetujuan ekspor (PE), tanpa memastikan kebenaran materiil dari bukti pemenuhan kewajiban 20 persen dan 30 persen DMO.

Sebagai akibat diterbitkannya persetujuan ekspor secara melawan hukum tersebut, para eksportir CPO dan turunannya mementingkan penjualan/ekspor keluar negeri untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya.

Hal itu tanpa memperhatikan kelangkaan minyak goreng dalam negeri sehingga dapat menimbulkan perekonomian negara.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya