Sidang Korupsi Minyak Goreng kembali Digelar, Ini Peran Masing-masing Terdakwa 

Selasa, 01 November 2022 10:50 WITA

Card image

Suasana sidang dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng tahun 2021-2022, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Selasa (1/11/2022)) (Foto: ady)

Males Baca?

Sumedana menerangkan, dalam sidang sebelumnya yaitu pada 20 September 2022 dan 22 September 2022, diperoleh fakta dari keterangan saksi Farid Amir, Oke Nurwan dan Demak.

Di mana ketiganya mengatakan bahwa terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana menginstruksi melalui arahan-arahan baik lisan maupun sarana komunikasi gawai kepada pejabat dibawahnya, untuk pemberian persetujuan ekspor kepada perusahaan tanpa adanya verifikasi lapangan kebenaran pelaksanaan DMO.

"Dan terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana sebagai Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI yang menentukan perusahaan mana saja yang mendapatkan persetujuan ekspor tanpa adanya proses akuntabilitas," bebernya.

Selain itu, Indrasari bersama Lin Che Wei menggunakan mekanisme pemenuhan komitmen atau pledge tanpa adanya verifikasi akuntabilitas pemenuhannya dalam menerbitkan persetujuan ekspor CPO dan turunannya.

"Dalam hal ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI Oke Nurwan tidak pernah dilibatkan dalam pengecekan pemenuhan DMO oleh pelaku usaha," jelasnya.

Sumedana juga mengungkapkan di persidangan pada akhir Februari 2022, terdakwa Indrasari telah menerima uang sebesar SGD 10.000 di ruang kerjanya dari terdakwa Master Parulian Tumanggor.

"Selanjutnya terdakwa Indrasari Wisnu Wardhana menginstruksikan agar uang tersebut dibagi kepada kepada tim yang memproses persetujuan ekspor," jelasnya.

(Ady Irawan)


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya