Korupsi e-KTP, Eks Dirut PNRI dan PNS BPPT Divonis Empat Tahun Bui 

Senin, 31 Oktober 2022 23:33 WITA

Card image

Dua Terdakwa Korupsi Proyek e-KTP Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi Menjalani Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022). Foto: satrio/mcwnews.

Males Baca?


JAKARTA - Mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi divonis empat tahun penjara. Keduanya juga didenda Rp300 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo menyatakan bahwa terdakwa Isnu Edhi serta Husni Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama. Keduanya dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP yang merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

"Mengadili, menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhy Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Yusuf Pranowo di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (31/10/2022), malam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I dan terdakwa II berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun dan pidana denda sebesar Rp300 juta," sambungnya.

Putusan majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, tim jaksa menuntut lima tahun penjara terhadap Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi.

Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan dalam menjatuhkan putusan. Adapun, hal-hal yang memberatkan putusan hakim yakni, karena perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sedangkan yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan, para terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa satu dan dua adalah tulang punggung keluarga," imbuhnya.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi