Dirut PT Pindad Bakal Bersaksi di Sidang Korupsi e-KTP Hari Ini

Kamis, 07 Juli 2022 12:31 WITA

Card image

Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, (Foto: MCWNEWS)

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA- Direktur Utama (Dirut) PT Pindad, Abraham Mose diagendakan bakal bersaksi di sidang korupsi terkait pengadaan proyek e-KTP, hari ini. Sidang rencananya digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi.

Selain Abraham Mose, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil dua saksi lainnya pada sidang hari ini. Keduanya yakni, Kadiv Pengembangan Usaha PT LEN, Agus Iswanto dan Direktur Keuangan PT Quadra Solution, Willy Najoan.

"Sidang E-KTP terdakwa Isnu Edhi dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat hari ini, Jaksa KPK mengagendakan menghadirkan saksi-saksi, Abraham Mose; Agus Iswanto; dan Willy Najoan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (7/7/2022).

Diketahui sebelumnya, mantan Direktur Utama (Dirut) Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Isnu Edhi Wijaya dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Badan Pengkajian dan Penerapan Tekhnologi (BPPT), Husni Fahmi didakwa terlibat korupsi proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.

Jaksa KPK menyebut keduanya turut merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun akibat proyek pengadaan e-KTP. Perbuatannya itu dilakukan bersama-sama dengan sejumlah pihak lainnya yakni, Andi Agustinus alias Andi Narogong; Dirut PT Quadra Solution, Anang Sugiana Sudihardjo; Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Irman.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Direktorat Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto; Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos; Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraeni; serta Ketua Panitia Pengadaan Barang atau Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Drajat Wisnu Setyawan.

Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam proyek pengadaan e-KTP. Jaksa menyebut Husni Fahmi diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dari proyek e-KTP ini. Tak hanya Husni Fahmi, sejumlah pihak lainnya juga diperkaya dari proyek ini.

Adapun, mereka yang turut diperkaya dari proyek e-KTP yakni, Andi Narogong; Setya Novanto; Irman; Sugiharto; Diah Anggraeni; Drajat Wisnu Setyawan; Wahyudin Bagenda; dan Johanes Marliem. Isnu Edhi dan Husni Fahmi juga turut memperkaya PT PNRI dan perusahaan anggota konsorsium PNRI lainnya.

Atas perbuatannya, Isnu Edhi Wijaya dan Husni Fahmi didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ads)


Komentar

Berita Lainnya





KPK Gelar Festival Film Antikorupsi