Lima Tersangka Korupsi Minyak Goreng Segera Disidangkan

Senin, 01 Agustus 2022 18:53 WITA

Card image

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Males Baca?

 

MCWNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara beserta 5 tersangka perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022 diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat. 

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan oleh tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, kelima tersangka yang dilimpahkan masing-masing IWW, MPT, PTS, SM dan LCW alias WH.

"Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung," terangnya, Senin (1/8/2022).

Dijelaskan, para tersangka disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP

Subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan kelima berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.

Sebelumnya, berkas perkara kelima 5 tersangka dinyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.

Di mana akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian perekonomian negara Rp18 triliun lebih. (ag)


Komentar

Berita Lainnya