KPK Bakal Proses Hukum Pensiunan Pejabat yang Kuasai Aset Negara

Rabu, 02 November 2022 04:04 WITA

Card image

KPK mengingatkan kepada para pensiunan pejabat negara, khususnya di Halmahera Timur untuk mengembalikan aset-aset milik negara, Rabu (2/11/2022),

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti maraknya penguasan aset negara oleh mantan pejabat negara. KPK mengantongi data banyaknya pensiunan pejabat yang menguasai aset negara di daerah timur Indonesia, termasuk Halmahera Timur.

Oleh karenanya, KPK mengingatkan kepada para pensiunan pejabat negara, khususnya di Halmahera Timur untuk mengembalikan aset-aset milik negara. KPK mengancam akan memproses hukum para pensiunan yang tidak mengembalikan aset milik negara.

"Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan diproses hukum," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria saat menghadiri rapat monitoring dan evaluasi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, Maluku Utara, Rabu (2/10/2022).

Dian berharap para pejabat negara, khususnya di lingkungan Pemkab Halmahera Timur berkomitmen dalam pengembalian aset daerah setelah selesai menjabat. Salah satunya, melalui penandatanganan pakta integritas aset.

Menurut Dian, tujuan penandatanganan pakta integritas aset adalah selain memenuhi salah satu sub-indikator pada MCP (Monitoring Centre for Pevention), juga untuk optimalisasi pemasukan daerah di Kabupaten tersebut.

Upaya penandatanganan pakta integritas itu dilakukan menyusul masih banyaknya aset negara yang dikuasai para pensiunan pejabat. KPK menemukan maraknya penguasan aset oleh penjabat dan mantan pejabat di wilayah timur Indonesia, termasuk Halmahera Timur.

{bbseparator}

"Agar ada kontrol juga oleh masyarakat untuk melaporkan pejabat/mantan pejabat yang menguasai aset secara tidak sah dan diproses hukum," ujar Dian.

Tim Korsup bersama pemerintah daerah  juga melakukan pemasangan plang guna pengamanan pada aset tanah milik Pemkab Halmahera Timur. Ada tiga aset milik Pemkab Halmahera Timur yang dipasang plang.

Adapun, plang tersebut dipasang di TPU Soagimalaha seluas 39.937 meter persegi; Terminal Kota Maba seluas 2.000 meter persegi; dan Balai Latihan Kerja seluas 238.879 meter persegi.

"Kami juga melakukan pemasangan plang di 2 (dua) wilayah perusahaan tambang yang belum melunasi kewajibannya kepada Pemda sekaligus sebagai tindak lanjut dari temuan BPK," ujar Dian.

Menurut Dian, temuan BPK selama beberapa tahun terakhir ada dua perusahaan tambang di Kawasan Halmahera Timur yang belum menyetorkan pendapatannya ke Pemda Maluku Utara.

Kedua perusahaan tambang tersebut yakni, PT Adhita Nikel Indonesia sebesar Rp1 miliar dan PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) sebesar Rp1,9 miliar.

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya