KPK Limpahkan Perkara Penyuap Bupati Mamberamo Tengah ke Pengadilan

Senin, 14 November 2022 06:39 WITA

Card image

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) limpahkan tiga terdakwa penyuap Bupati Mamberamo Tengah ke Pengadilan Tipikor Makassar, Senin, (14/11/2022), (Foto: Dok.Satrio/mcw)

Males Baca?


JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menyusun surat dakwaan untuk tiga terdakwa penyuap Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP). Surat dakwaan dan berkas perkara ketiganya telah dilimpahkan ke tahap Pengadilan Tipikor Makassar.

Adapun, ketiga terdakwa penyuap Ricky Pagawak tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

"Tim Jaksa telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dengan Terdakwa Simon Pampang dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Makassar," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Senin (14/11/2022).

Saat ini, sambung Ali, status penahanan para terdakwa telah beralih menjadi wewenang Pengadilan Tipikor. Tapi, untuk sementara waktu, para terdakwa masih dititipkan penahanannya di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

Saat ini, Simon Pampang dan Jusieandra Pribadi Pampang masih ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan, Marten Toding ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, Jakarta Selatan.

"Untuk agenda pembacaan surat dakwaan, Tim Jaksa masih akan menunggu terbitnya penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor," pungkas Ali.

{bbseparator}

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi sejumlah proyek di Pemkab Mamberano Tengah, Provinsi Papua. Keempat tersangka tersebut yakni, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP).

Kemudian, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT). Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten pemberi suap.

KPK telah melakukan proses penahanan terhadap para pihak tersangka pemberi suap. Sedangkan Ricky Pagawak selaku tersangka penerima suap, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri. Ricky sudah ditetapkan sebagai buronan KPK.

Dalam perkara ini, Ricky Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga pengusaha atau kontraktor yakni, Simon, Jusieandra, dan Marten. Uang itu diduga berkaitan dengan proyek yang dimenangkan oleh ketiga kontraktor tersebut di daerah Mamberamo Tengah.

Adapun, Jusieandra mendapatkan 18 paket proyek pekerjaan dengan total nilai Rp217,7 miliar, di antaranya, proyek pembangunan asrama mahasiswa di Jayapura. Sedangkan Simon, diduga mendapatkan enam paket pekerjaan dengan nilai Rp179,4 miliar. Sementara Marten, mendapatkan tiga paket pekerjaan dengan nilai Rp9,4 miliar.

Pemberian uang untuk Ricky Pagawak dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan nama-nama dari beberapa orang kepercayaannya. Tak hanya dari ketiga kontraktor tersebut, KPK menduga Ricky juga menerima uang dari pihak lainnya yang saat ini sedang ditelusuri. 

(Satrio)


Komentar

Berita Lainnya