KPK: Sektor Kehutanan Rawan Terjadi Korupsi

Sabtu, 12 November 2022 01:59 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Talkshow Indonesia Pavilion COP-27 bertajuk “The Role of Law Enforcement for Stronger Commitments on Climate Action” di Sharm El-Sheikh, Kairo, Mesir, Sabtu (12/11/2022). (Foto: Dokumentasi KPK)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa sektor kehutanan merupakan area yang rentan terjadi tindak pidana korupsi. Sehingga KPK juga menjadikan sektor ini sebagai salah satu fokus area pemberantasan korupsi.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam Talkshow Indonesia Pavilion COP-27 bertajuk “The Role of Law Enforcement for Stronger Commitments on Climate Action” di Sharm El-Sheikh, Kairo, Mesir.

"KPK sadar bahwa sektor kehutanan merupakan area yang rawan korupsi, karena wilayahnya sangat luas, potensi kerugiannya besar, dan dampaknya dirasakan masyarakat. Karena itu, KPK mengejar subjek korupsi kehutanan pasti Beneficial Ownership-nya,” tutur Ghufron, Sabtu (12/11/2022).

Menurutnya, jika penegakan hukum korupsi sektor kehutanan hanya mengejar pelaku di lapangan, maka kejahatan pasti akan terus terjadi. 

Sehingga KPK selama ini selalu mengejar pemilik manfaat (Beneficial Ownership) kejahatan korupsi sektor kehutanan untuk dipidana atas perbuatannya demi mengoptimalkan pemberantasan korupsi.

Dikatakan Ghufron, setidaknya ada 3 pelaku korupsi sektor kehutanan yang pernah ditangani oleh KPK. Seperti kasus Nur Alam yang terbukti menerima suap dan gratifikasi pengurusan izin tambang di Sulawesi Tenggara pada 2017.

Kemudian Surya Darmadi yang diduga menerima suap perubahan alih fungsi hutan pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

“Lalu ada juga kasus Annas Ma’amun yang terbukti menerima suap pengurusan alih fungsi kawasan hutan di Provinsi Riau 2014,” kata Ghufron.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya