Miliki Puluhan Butir Amunisi Ilegal, Dua Oknum TNI Diamankan

Kamis, 09 Februari 2023 09:15 WITA

Card image

Oknum TNI Kodim Jayawijaya yang diamankan beserta amunisi, Kamis (9/2/2023). (Foto: Edy/mcw)

Males Baca?

 

JAYAPURA - Dua oknum anggota TNI berinisial Pratu MS dan Prada MS yang bertugas di Kodim 1702/Jayawijaya ditangkap karena kedapatan memiliki 77 butir aminusi ilegal kaliber 5,56 mm.

Penangkapan terhadap keduanya bermula dari penangkapan LK, yang merupakan Kepala Kampung di wilayah Provinsi Pegunungan Tengah.

"Dari penangkapan itu diketahuilah bahwa dua oknum itu memiliki amunisi ilegal," kata Komandan Korem (Danrem) 172/PWY, Brigjen TNI JO Sembiring, Kamis (9/2/2023).

Saat ini lanjutnya, kasus tersebut masih didalami untuk mencari tahu tujuan dari kepemilikan dan penyimpanan amunisi ilegal ini.

Ketika disinggung apakah ada kaitannya dengan KST (Kelompok Separatis Teroris), Danrem menyebut masih diselidiki.

“Kami masih mendalami dugaan keterlibatan kedua anggota ini dalam kepemilikan munisi ilegal. Apakah juga ada keterlibatan dengan Kelompok Separatis Teroris atau tidak, kami belum tahu. Namun yang jelas kami akan usut sampai tuntas,” tegasnya.

Dikatakan, kedua oknum tersebut telah diamankan di Subdenpom Wamena guna pemeriksaan lebih lanjut, sekaligus mencari tahu asal usul amunisi tersebut dan peruntukannya.

Dirinya juga menyebut hukuman berat bagi anggota TNI yang memiliki dan atau menyimpan amunisi tanpa izin. Selain itu, pihaknya tidak akan mentolerir jika ada oknum anggota TNI yang bermain-main atau menyalahgunakan amunisi. 

Karena jika terbukti melanggar, maka kedua oknum TNI tersebut akan ditindak tegas sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

“Panglima TNI, KSAD dan Pangdam XVII/Cenderawasih telah berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada prajurit Angkatan Darat yang melanggar aturan. Apalagi jika pelanggaran prajurit tersebut masuk dalam kategori berat seperti penyalahgunaan amunisi,” pungkasnya.

Repoter:
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya