Pegawai KPK Korupsi Rp550 Juta Hasil Manipulasi Uang Perjalanan Dinas
Rabu, 29 Mei 2024 10:02 WITA

Konpers Pengumuman Oknum Petugas KPK Korupsi Rp550 Juta Hasil Manipulasi Uang Perjalanan Dinas, Selasa (27/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali digerogoti kasus korupsi. Kasus korupsi terjadi lagi di tubuh lembaga antirasuah. Bahkan kali ini, korupsi diduga dilakukan oleh oknum petugas administrasi di satuan tugas (satgas) penyidikan.
Berdasarkan informasi yang diterima, oknum petugas KPK tersebut berinisial A. Oknum tersebut diduga memanipulasi data uang perjalanan dinas satgas KPK. Dari hasil perbuatan curangnya itu, ia mendapat keuntungan Rp550 juta selama kurang lebih setahun.
"Inspektorat melakukan pemeriksaan dan penghitungan dugaan kerugian keuangan negara dengan nilai Rp550 juta dengan kurun waktu tahun 2021-2022," ungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H Harefa di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).
Dugaan korupsi tersebut diungkap oleh atasan dan tim kerja oknum tersebut. Mereka mencurigai adanya penggelembungan uang perjalanan dinas. Berdasarkan hasil laporan yang diterima inspektorat KPK, oknum tersebut kerap berlama-lama dalam memproses administrasi uang perjalanan dinas.
"Dengan keluhan adanya proses administrasi yang berlarut dan potongan uang perjalanan dinas yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada pegawai KPK yang melaksanakan tugas perjalanan dinas," ungkap Cahya.
"Atasan dan tim kemudian melakukan laporan ke pihak inspektorat sebagai pelaksana fungsi pengawasan internal," sambungnya.
Inspektorat KPK telah melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK untuk ditindaklanjuti. Sebab, ada unsur dugaan pidana korupsi dalam kasus tersebut. KPK juga telah membebastugaskan oknum tersebut.
"Bersamaan dengan proses tersebut oknum sudah dibebastugaskan untuk memudahkan proses pemeriksaannya," katanya.
Reporter: Satrio
Editor: Ady
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

Rugikan Negara Rp893 Miliar, Eks Dirut PT ASDP Ira Puspadewi Ditahan KPK

Breaking News: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditolak PN Jaksel

Hukuman Penjara Harvey Moeis Diperberat Jadi 20 Tahun, Uang Pengganti Rp420 Miliar

KPK Minta PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto

KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja

KPK Geledah Kantor Anak Usaha Jasa Raharja, Sita Deposito Rp6,4 Miliar

Komentar