KPK Copot Puluhan Petugas Rutan yang Terlibat Pungli

Selasa, 27 Juni 2023 10:56 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat Wawancara dengan Awak Media, Selasa (27/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Puluhan petugas rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibebastugaskan. Hal itu merupakan tindak lanjut dari temuan adanya dugaan pungutan liar (pungli) sebesar Rp4 miliar di rutan KPK.

"Sudah kita nonjobkan semua. Totalnya ada puluhan (petugas rutan)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Selasa (27/6/2023).

Berdasarkan informasi yang diterima Alexander Marwata, motif dugaan pungli petugas rutan KPK yakni menerima uang untuk melonggarkan fasilitas khusus para tahanan tersangka kasus korupsi di dalam rutan.

"Simplenya itu kan tahanan butuh ruang yang lebih longgar, mereka kan misalnya perlu komunikasi sama keluarga dan sebagainya, perlu makanan dan sebagainya, itu yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi kolusi sebenarnya," ungkapnya.

Alex menegaskan KPK bakal bersih-bersih oknum yang menerima uang berkaitan dengan jabatannya. Bukan hanya di rutan, tegas Alex, KPK bakal menindak jika ditemukan adanya pungli ataupun suap di unit kerja lainnya.

"Kemarin kita sudah sepakat, sudahlah pokoknya kita ingin bersih-bersih, tidak tertutup kemungkinan tidak terjadi di rutan saja, siapa tau nanti di lingkungan kerja lain ada yang kena, ya kita akan sikat aja," katanya.

Sebelumnya, Dewan Pengawas (Dewas) mengungkap temuan dugaan adanya pungli di rutan KPK. Diduga, ada puluhan petugas rutan KPK yang menerima pungli hingga mencapai Rp4 miliar dalam kurun waktu tiga bulan medio Desember 2021-Maret 2022.

Oknum petugas rutan diduga menerima pungli dari tahanan KPK ataupun pihak terkait. Oknum tersebut menerima pungli dengan cara menampung uang di rekening pihak ketiga. Kemudian, uang itu diterima oknum petugas rutan dari pihak ketiga secara tunai.

Dewas kemudian melaporkan dugaan pungli oknum petugas rutan itu ke pimpinan KPK. Dewas meminta agar pimpinan KPK menindaklanjuti temuan tersebut. Sebab, menurut dewas, pungli oknum petugas rutan KPK masuk ke dalam ranah pidana.

KPK telah menerima laporan terkait temuan pungli oknum petugas rutan tersebut. KPK juga telah menindaklanjutinya di proses penyelidikan. KPK sedang menyelidiki dugaan unsur pidana korupsi dari temuan pungli di rutan Gedung Merah Putih tersebut.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya