KPK Uraikan Aset Hasil TPPU Lukas Enembe: Uang Puluhan Miliar hingga Hotel
Rabu, 29 Mei 2024 07:31 WITA
KPK Tampilkan Tumpukan Uang Puluhan Miliar Rupiah Hasil TPPU Lukas Enembe, Senin (26/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)
Males Baca?
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Aset tersebut meliputi uang tunai puluhan miliar hingga hotel dan apartemen.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan, ada sekira 27 aset dan uang tunai berkaitan dengan TPPU Lukas Enembe yang telah disita. Aset tersebut nantinya akan dikembalikan ke negara untuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset," kata Alexander di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
Adapun, berikut rincian uang dan aset hasil TPPU Lukas Enembe yang telah disita KPK :
1. Uang senilai Rp81.628.693.000 (Rp81,6 miliar);
2. Uang senilai 5.100 Dollar Amerika Serikat;
3. Uang senilai 26.300 Dollar Singapura;
4. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000 (Rp2 miliar);
5. Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar);
6. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000 (Rp5,3 miliar);
7. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000;
Komentar