KPK Uraikan Aset Hasil TPPU Lukas Enembe: Uang Puluhan Miliar hingga Hotel

Senin, 26 Juni 2023 18:36 WITA

Card image

KPK Tampilkan Tumpukan Uang Puluhan Miliar Rupiah Hasil TPPU Lukas Enembe, Senin (26/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan aset hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua, Lukas Enembe (LE). Aset tersebut meliputi uang tunai puluhan miliar hingga hotel dan apartemen.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membeberkan, ada sekira 27 aset dan uang tunai berkaitan dengan TPPU Lukas Enembe yang telah disita. Aset tersebut nantinya akan dikembalikan ke negara untuk pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

"Sebagai upaya untuk mengoptimalkan pengembalian dan pemulihan keuangan negara melalui asset recovery dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK melakukan penyitaan terhadap aset-aset," kata Alexander di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).

Adapun, berikut rincian uang dan aset hasil TPPU Lukas Enembe yang telah disita KPK :

1. Uang senilai Rp81.628.693.000 (Rp81,6 miliar);

2. Uang senilai 5.100 Dollar Amerika Serikat;

3. Uang senilai 26.300 Dollar Singapura;

4. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2.000.000.000 (Rp2 miliar);

5. Sebidang tanah dengan luas 1.525M2 beserta bangunan diatasnya (terdiri dari Hotel Grand Royal Angkasa, bangunan dapur dan bangunan lain) di Jayapura senilai Rp40.000.000.000 (Rp40 miliar);

6. Satu bidang tanah berikut bangunan rumah tinggal di Jakarta senilai Rp5.380.000.000 (Rp5,3 miliar);

7. Tanah seluas 682 m2 beserta bangunan di Jayapura senilai Rp682.000.000; 

{bbseparator}

8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000;

9. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai 
Rp1.099.500.000; 

10. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai 
Rp1.000.000.000;

11. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000;

12. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;

13. Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000;

14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000;

15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000;

16. Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600;

17. Empat keping koin emas bertuliskan property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000;

18. Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500;

19. 12 cincin emas bermata batu dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;

20. Satu cincin emas tidak bermata dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;

21. Dua cincin berwana silver emas putih dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;

22. Biji emas dalam satu buah Tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;

23. Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000;

24. Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700.000.000;

25. Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;

26. Satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp516.400.000;

27. Satu unit mobil Honda Civic senilai Rp364.000.000.

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembanguna infrastruktur di Provinsi Papua," kata Alexander.

{bbseparator}

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penetapan tersangka pencucian uang tersebut merupakan tindak lanjut atau pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Lukas diduga telah menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri. Kemudian, ia diduga juga sudah mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diduga merupakan hasil korupsi.

"Dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi yang diduga dilakuka oleh tersangka LE," kata Alex.


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya