Polisi Usut Kebocoran Penyelidikan di ESDM, KPK Janji Taat Hukum

Kamis, 22 Juni 2023 09:34 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron angkat bicara soal penyidikan dugaan pidana terkait kebocoran informasi yang sedang diselidiki Polda Metro Jaya, Kamis (22/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Polda Metro Jaya memutuskan untuk mengusut lebih dalam laporan dugaan pidana terkait kebocoran informasi penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Pihak kepolisian telah meningkatkan laporan kebocoran informasi KPK tersebut ke tahap penyidikan.

"Jadi begini ya dalam sebuah penanganan laporan tentang dugaan adanya perbuatan pidana kami wajib menindaklanjuti semua bentuk laporan. Dari laporan yang kami kumpulkan kalau tidak salah lebih dari 10 laporan tentang kebocoran informasi di ESDM," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Jakarta, Kamis (22/6/2023).

Karyoto mengaku sedikit banyak mengetahui soal dugaan kebocoran informasi penyelidikan KPK di Kementerian ESDM. Sebab, saat peristiwa itu terjadi, Karyoto masih menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK. Karyoto menyebut pihaknya telah mengantongi dugaan unsur pidana kebocoran informasi KPK.

"Ya memang setelah dilakukan pemeriksaan awal ada beberapa pihak pihak yang diklarifikasi, kami memang sudah menemukan adanya peristiwa pidana," beber Karyoto.

"Buktinya apa? Bahwa ada informasi yang kita dapatkan yang ternyata informasi itu masih dalam proses penyelidikan di KPK ada di pihak pihak yang sedang menjadi target target daripada penyelidikan itu. Artinya, barang yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia ketika sudah dipegang oleh pihak pihak yang menjadi objek penyelidikan," imbuhnya.

Polda Metro Jaya bakal segera menetapkan serta mengumumkan pihak-pihak yang terlibat dalam kebocoran informasi penyelidikan KPK di Kementerian ESDM tersebut. Polda Metro Jaya juga tidak menutup kemungkinan untuk memeriksa Ketua KPK, Firli Bahuri.

"Nanti kita lihat kedepan. Kan sudah ada peristiwa pidana berarti kami menemukan ada peristiwa pidana sehingga kami melakukan dengan surat perintah penyidikan," terang Karyoto.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron angkat bicara soal penyidikan dugaan pidana terkait kebocoran informasi yang sedang diselidiki Polda Metro Jaya. Ghufron mengaku masih belum mendapat informasi soal undangan permintaan keterangan untuk punggawa KPK terkait penyidikan di Polda Metro Jaya tersebut.

Tapi, Ghufron memastikan KPK bakal taat hukum. Ia berjanji bahwa insan KPK siap untuk kooperatif memenuhi panggilan Polda Metro Jaya jika dibutuhkan keterangannya.

"Kalau memang ada proses hukum tentu sebagai bagian dari warga negara yang harus taat hukum kami akan melakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan saja," kata Ghufron di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).


Reporter: Satrio
Editor: Ady


Komentar

Berita Lainnya