KPK Jebloskan Mantan Rektor Unila Dkk ke Penjara
Rabu, 29 Mei 2024 09:36 WITA

Tiga Terpidana Perkara Suap Penerimaan Mahasiswa Baru di Unila, Karomani, Heryandi, dan M Basri, Dieksekusi ke Lapas Klas I Bandar Lampung, Sabtu (17/6/2023). (Foto: Dokumentasi KPK)
Males Baca?
JAKARTA - Tim Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi tiga terpidana perkara suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila). Ketiganya yakni, mantan Unila, Karomani; Wakil Rektor (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi; dan Ketua Senat Unila, M Basri.
"Jaksa eksekutor KPK telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Klas IA terkait suap penerimaan mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila), dengan terpidana Karomani, Heryandi, dan M Basri," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Sabtu (17/6/2023).
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tanjung Karang, Karomani, Heryandi, dan M Basri divonis bersalah karena telah menerima suap dari pihak swasta, Andi Desfiandi. Suap itu berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Atas perbuatannya, Karomani dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama empat bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Karomani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar dan SGD10 ribu (dollar Singapura). Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
Tapi, jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Sedangkan terpidana Heryandi dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan serta diwajibkan untuk membayar denda sejumlah Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan 2 bulan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Heryandi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk negara.
Berita Lainnya

BREAKING NEWS: Sikat Uang Proyek, Kadis PUPR Papua Barat Resmi Ditahan

Perjuangan DAMAI Berakhir di MK, Serukan Persatuan untuk Membangun Teluk Bintuni

Teluk Bintuni Berduka, Lepas Kepergian ‘Bapak Pemekaran Kampung’ Daniel Asmorom

Sidang MK Teluk Bintuni Dijadwalkan 15 Januari, Keluarga Besar DAMAI Nyatakan Solid

Bendahara JMSI: Rencana Kenaikan PPN 12% Harus Dikaji Ulang

Paslon DAMAI Optimistis Gugatan PHPU Pilkada Teluk Bintuni Lolos ke Sidang Pembuktian MK

KPK Sita Tanah dan Apartemen Hasil Korupsi Milik Konglomerat Donald Sihombing

KPK Endus Keterlibatan Japto PP dan Ahmad Ali terkait Gratifikasi Metrik Ton Batubara

KPK Sita Bukti Korupsi Dana CSR BI dari Rumah Politikus Gerindra Heri Gunawan

Total Uang yang Disita KPK dari Rumah Ketum PP Japto Soerjosoemarno Rp56 Miliar

KPK Bongkar Peran Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Komisioner KPU

Kerap Peras Pejabat, Pegawai 'KPK' Gadungan Ditangkap

Komentar