KPK Uraikan Aset Hasil TPPU Lukas Enembe: Uang Puluhan Miliar hingga Hotel

Senin, 26 Juni 2023 18:36 WITA

Card image

KPK Tampilkan Tumpukan Uang Puluhan Miliar Rupiah Hasil TPPU Lukas Enembe, Senin (26/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

8. Tanah seluas 862 m2 beserta bangunan diatasnya di Kota Bogor senilai Rp4.310.000.000;

9. Tanah seluas 2.199 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai 
Rp1.099.500.000; 

10. Tanah seluas 2.000 m² beserta bangunan diatasnya di Jayapura senilai 
Rp1.000.000.000;

11. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp510.000.000;

12. Satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp700.000.000;

13. Rumah type 36 di Koya Barat senilai Rp184.000.000;

14. Sertifikat Hak Milik Tanah di Koya Koso, Abepura senilai Rp47.600.000;

15. Sertifikat Hak Milik Tanah beserta bangunan berbentuk sasak NTB rencananya mau buka Rumah Makan di Koya Koso, Abepura senilai Rp2.748.000.000;

16. Dua buah emas batangan senilai Rp1.782.883.600;

17. Empat keping koin emas bertuliskan property of Mr Lukas Enembe senilai Rp41.127.000;

18. Satu buah liontin emas berbentuk Kepala Singa senilai Rp34.199.500;

19. 12 cincin emas bermata batu dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;

20. Satu cincin emas tidak bermata dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;

21. Dua cincin berwana silver emas putih dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;

22. Biji emas dalam satu buah Tumbler dengan nilai barang masih proses penaksiran dari pihak penggadaian;

23. Satu unit mobil Honda HR-V, senilai Rp385.000.000;

24. Satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp700.000.000;

25. Satu unit mobil Toyota Raize, senilai Rp230.000.000;

26. Satu unit Mobil Toyota Fortuner senilai Rp516.400.000;

27. Satu unit mobil Honda Civic senilai Rp364.000.000.

"Aset-aset tersebut diduga diperoleh tersangka LE dari tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi terkait proyek pembanguna infrastruktur di Provinsi Papua," kata Alexander.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya