Lukas Enembe Diduga Pakai Uang Negara untuk Main Judi di Singapura

Selasa, 27 Juni 2023 06:47 WITA

Card image

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) saat Konpers Terkait TPPU Lukas Enembe, Senin (26/6/2023). (Foto: Satrio/MCW)

Males Baca?

 

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menyalahgunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua. Dana negara tersebut diduga digunakan Lukas untuk main judi di Singapura.

"Dari sisi aliran dana itu yang mungkin bisa kita lihat, sebagian besar dana yang digunakan oleh yang bersangkutan untuk berjudi, berasal dari penyalahgunaan APBD," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

"Kemarin dipaparkan ke pimpinan, menyangkut dana operasional Gubernur selama 3 tahun itu dari tahun 2019 sampai 2022," sambungnya.

Lukas diduga menyalahgunakan uang operasional sebesar Rp3 triliun medio 2019 hingga 2022 atau kurang lebih tiga tahun. Jika dipersempit, Politikus Partai Demokrat tersebut menggunakan dana operasional gubernur Rp1 triliun dalam kurun waktu setahun selama tiga tahun.

"Ini dana operasional yang bersangkutan itu rata-rata tiap tahun itu satu triliunan, dan sebagian besar setelah kita telisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum," bebernya. 

Dana operasional yang digunakan Lukas tersebut jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Alex, sapaan karib Alexander Marwata mencurigai dana operasional tersebut sebagian besarnya digunakan Lukas untuk belanja makan dan minum.

"Bayangkan kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan makan dan minum, itu satu hari Rp 1 miliar untuk belanja makan dan minum," kata Alex.

Menurut Alex, belanja makan dan minum Lukas tidak masuk di akal jika harus mebghabiskan sebagian uang Rp1 triliun kurun setahun. Dengan perkiraan, kata Alex, Lukas menggunakan uang operasional sekira Rp1 miliar untuk makan dan minum kurun sehari.


Halaman :

Komentar

Berita Lainnya