Pejabatnya Dipanggil Kejati Bali, Jubir Unud Beri Penjelasan Begini

Sabtu, 08 Oktober 2022 09:22 WITA

Card image

Gedung Rektorat Universitas Udayana. (Foto Unud.ac.id)

Males Baca?


MCWNEWS.COM, MANGUPURA - Kejaksaan Tinggi Bali telah memanggil sejumlah pejabat Universitas Udayana (Unud) untuk dimintai keterangan, terkait penyelidikan kasus adanya dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023.

Terkait hal itu, Universitas Udayana (Unud) melalui Juru Bicara Rektor Universitas Udayana  P.A.A. Senja Pratiwi, M. Hum dalam keterangan tertulisnya yang diterima media MCWNEWS, Jumat  (07/10/2022) menjelaskan, dengan adanya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT-998/N.I/Fd.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 terkait penyelidikan kasus adanya dugaan penyalahgunaan Dana Sumbangan Institusi (SPI) Mahasiswa baru seleksi jalur mandiri dan dana penelitian Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023, maka sebagai bentuk penghormatan terhadap kewenangan dari Kejaksaan Tinggi Bali, bersama ini dapat kami informasikan, bahwa Universitas Udayana telah memenuhi panggilan tersebut.

Serta telah memberikan keterangan sesuai dengan materi pertanyaan yang diajukan oleh penyelidik. Guna membuat terang jalannya proses penyelidikan, Universitas Udayana pun hadir membawa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan materi penyelidikan.

Senja Pratiwi menerangkan, pejabat terkait yang dipanggil dan telah hadir memenuhi panggilan tersebut adalah; Kepala Biro Keuangan, Ketua Lembaga Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat (LPPM), Kepala Biro Akademik Kerjasama Dan Hubungan Masyarakat, Koordinator Akademik dan Statistik, Sub Koordinator Umum dan Keuangan pada Fakultas Kedokteran. 

Senja Pratiwi menjelaskan bahwa semua pejabat tersebut telah memberikan keterangan yang pada pokoknya memberikan penjelasan bahwa, tugas tugas yang telah dijalankan adalah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, sesuai pula dengan sistem dan tupoksinya masing masing, sehingga antara aturan dan mekanisme pelaksanaan adalah sejalan dengan aturan hukum dimaksud. (Unud.ac.id)

 


Komentar

Berita Lainnya